WHISTLEBLOWING
Tanggal Berlaku: 01.01.2025
Di PT PCR INVESTMENTS INDONESIA ("PCR Group", "kami", "milik kami", atau "kita"), kami berkomitmen untuk menjaga standar etika, integritas, transparansi, dan akuntabilitas tertinggi dalam seluruh operasional bisnis kami. Kebijakan Whistleblowing kami menyediakan proses yang jelas dan rahasia bagi karyawan, mitra, vendor, dan pemangku kepentingan lainnya untuk melaporkan kekhawatiran terkait potensi pelanggaran atau perilaku tidak etis.
1. Tujuan
Tujuan dari Kebijakan Whistleblowing ini adalah untuk:
-
Mendorong pelaporan dugaan kesalahan, pelanggaran, atau perilaku tidak etis.
-
Menyediakan proses yang jelas dan mudah diakses untuk melakukan pengungkapan.
-
Melindungi pelapor dari tindakan balasan atau kerugian.
-
Memastikan investigasi dan penyelesaian laporan dilakukan secara tepat waktu, adil, dan objektif.
2. Ruang Lingkup
Kebijakan ini berlaku untuk:
-
Karyawan dan kontraktor
-
Pemasok dan vendor
-
Mitra bisnis
-
Klien dan masyarakat umum
3. Apa yang Harus Dilaporkan
Anda dianjurkan untuk melaporkan kecurigaan wajar atas pelanggaran atau kesalahan, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Penipuan, suap, korupsi, atau pencurian
-
Pelanggaran keuangan atau ketidakteraturan akuntansi
-
Konflik kepentingan
-
Pelanggaran hukum atau regulasi
-
Pelanggaran hak asasi manusia atau diskriminasi
-
Praktik kerja tidak aman atau bahaya lingkungan
-
Pelecehan, perundungan, atau penyalahgunaan wewenang
Laporan harus dibuat dengan iktikad baik, berdasarkan keyakinan yang wajar, dan tidak boleh bersifat jahat atau sengaja dibuat palsu.
4. Saluran Pelaporan Whistleblowing
Anda dapat melaporkan kekhawatiran secara rahasia melalui alamat email whistleblowing khusus kami:
Email: whistleblowing@pcr-group.com
Semua laporan akan ditangani dengan kerahasiaan dan kehati-hatian yang maksimal. Anda tidak diwajibkan mengungkapkan identitas, meskipun laporan anonim dapat membatasi ruang lingkup investigasi.
5. Perlindungan Pelapor
PCR Group secara tegas melarang tindakan balasan terhadap siapa pun yang menyampaikan laporan dengan iktikad baik. Setiap tindakan intimidasi, pembalasan, atau tindakan merugikan terhadap pelapor akan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kebijakan ini dan dapat mengakibatkan konsekuensi disipliner atau hukum.
6. Proses Investigasi
Semua laporan yang diterima akan:
-
Diakui keberadaannya (apabila detail kontak disediakan)
-
Dinilai dan ditetapkan untuk investigasi
-
Diinvestigasi secara cepat, menyeluruh, dan tidak memihak
-
Disimpulkan dengan tindakan korektif yang sesuai, jika diperlukan
Hasil investigasi dapat dibagikan kepada pelapor, dengan memperhatikan ketentuan hukum dan kerahasiaan.
7. Kerahasiaan
Kami berkomitmen untuk melindungi identitas pelapor. Semua informasi akan dijaga kerahasiaannya sejauh yang diizinkan oleh hukum, dan akses hanya diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab dalam investigasi dan penyelesaian laporan.
8. Pelaporan Palsu atau Berniat Jahat
PCR Group memandang serius laporan yang palsu atau berniat jahat. Tindakan disipliner dapat dikenakan kepada individu yang dengan sengaja menyampaikan tuduhan tidak benar.
9. Peninjauan dan Perubahan
Kebijakan ini akan ditinjau secara berkala dan diperbarui sesuai kebutuhan untuk mencerminkan perubahan persyaratan hukum atau standar tata kelola perusahaan.
Informasi Kontak
Untuk pertanyaan umum yang tidak terkait dengan whistleblowing, silakan hubungi kami di:
Email: contact@pcr-group.com
Telepon: +62(0)81413560938
© 2025 PT PCR INVESTMENTS INDONESIA. Seluruh Hak Cipta Dilindungi.